Email Support

info@balailelangartha.com

Call Support

021 2986 7814

Work Hour

Mon - Fri 08:00 - 17:00

Jadwal Lelang

Waspada penipuan mengatasnamakan Balai Lelang Artha, kami tidak memiliki akun media sosial, informasi hanya kami umumkan melalui web ini
Lelang BTD KPPBC TMP Juanda, 12 Maret 2026

PENGUMUMAN LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
NOMOR : PENG-5/KBC.1103/2026

 Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo dan Perusahaan Jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Artha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda akan melaksanakan pelelangan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), berupa :

Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) :

LotUraian BarangJumlahHarga LimitJaminan
11 (satu) paket barang sejumlah 3.244 item berupa Adaptor, Aksesoris HP, Alat Pancing, Antena, Baju, Lampu, Perhiasan Imitasi, Mainan, Sepatu, Tas, Sticker dan barang lainnya dengan kondisi apa adanya (detail barang dapat dilihat pada Lampiran Daftar Barang)± 3.244 item60.092.04528.435.556
21 (satu) paket barang sejumlah 190 item berupa Body Kit Mobil, Box Panel Listrik, Camera Stabilizer, CCTV DVR, Drone, Jam Tangan,
Smartwatch, Mouse, Speaker dan barang lainnya dengan kondisi apa adanya (detail barang dapat dilihat pada Lampiran Daftar Barang)
± 190 item10.761.8605.092.512
  • OPEN HOUSE & AANWIJZING :
    Hari / Tanggal :  Selasa & Rabu / 10 & 11 Maret 2026
    Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
    Lokasi :

    TLB TPP PT Artha Samudra Kontindo / PT Balai Lelang Artha, Pergudangan Meiko Abadi III Blok B.57 Jalan Raya Sedati – Sidoarjo

  • PELAKSANAAN LELANG:
    Hari / Tanggal : Kamis / 12 Maret 2026
  • Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Penawaran : 12 Maret 2026 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
  • Tempat Lelang : KPKNL Sidoarjo Jl. Erlangga No.161 Sidoarjo
  • Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran

 

  • Penjelasan lebih lanjut hubungi : 031- 8667559 (Kantor Bea Cukai Juanda)
    031-99601732 (kantorBL.A), 081232975895, 088991559822, 085746378270,
    08113009146
  • Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction : https://lelang.go.id dengan sistem open bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
  • Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan pemilik ,importir, atau kuasa atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilelang. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain diatas. Jika calon peserta lelang adalah :
    • perorangan agar menyiapkan softcopy KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”) atau
    • badan usaha dimohon agar menyiapkan softcopy surat kuasa dari Direksi, akta pendirian atau perubahannya yg mencantumkan nama direksi, NIB dan NPWP perusahaan (ekstensi file “jpg”,”png”);
  • Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Sidoarjo paling lambat hari Rabu, 11 Maret 2026;
  • Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
  • Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL Sidoarjo, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server). Penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
    Hari/tanggal : Kamis, 12 Maret 2026
    Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran
    Batas Akhir Penawaran : 12 Maret 2026 Pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
    Penetapan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
    dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email masing-masing peserta lelang. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
  • Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai (BTD). Selain harga lelang terbentuk Pemenang Lelang masih harus membayar :
    • Bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang dibayarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara dengan metode yang sudah disediakan.
    • Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan ke rekening 1410015437775 PT. Bank Mandiri Persero, Tbk atas nama BTPN 165 KPPBC Juanda;
  • Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
  • Biaya Pencacahan sebagaimana dimaksud pada butir 6, Pemenang lelang wajib melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  • Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga harga terendah lelang / nilai limit;
  • Pengeluaran barang paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas pelunasan, bila melebihi akan dikenakan denda adm. Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari per lot dan Biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
  • Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, PT. Artha Samudra Kontindo dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang;
  • Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang diatas maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, PT. Artha Samudra Kontindo dan PT Balai Lelang Artha
  • Informasi lebih lanjut hubungi telp. 031- 8667559 (Kantor Bea Cukai Juanda) 031-99601732 (kantorBL.A), 081232975895, 088991559822, 085746378270, 08113009146 pada jam kerjaatau kunjungi website untuk info barang yang dilelang www.balailelangartha.com.

branch office

Pergudangan Vivo Bussines Park

Blok I-37 / I-1

Jl. Pembangunan III, Neglasari,

Tangerang – Banten

Help

Search

© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.