- Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction: https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id dengan sistem open bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
- Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1,dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
- Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Sidoarjo paling lambat hari Senin, 24 Maret 2025;
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
- Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL Sidoarjo, peserta lelang dapat melakukan penawaran (biding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, pukul 00 WIB (sesuai waktu server). Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
Hari/tanggal : Selasa, 25 Maret 2025
Pukul : Setelah batas akhir penawaran
Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah pembukaan penawaran lelang, Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
- Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai (BTD). Pemenang Lelang masih harus membayar :
- Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
- Biaya Pencacahan sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pemenang lelang wajib Melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
- Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga harga terendah limit;
- Pengeluaran barang paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas pelunasan, bila melebihi akan dikenakan denda adm. Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari per lot dan Biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, PT. Artha Samudra Kontindo dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang;
- Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Artha Samudra Kontindo dan PT Balai Lelang Artha;