Email Support

info@balailelangartha.com

Call Support

021 2986 7814

Work Hour

Mon - Fri 08:00 - 17:00

Jadwal Lelang

Waspada penipuan mengatasnamakan Balai Lelang Artha, kami tidak memiliki akun media sosial, informasi hanya kami umumkan melalui web ini
Lelang BTD KPPBC TMP Juanda, 25/03/2025

PENGUMUMAN LELANG

 

 Nomor : PENG-9/KPB.1103/2025

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan PT. Balai Lelang Artha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda akan melaksanakan pelelangan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), berupa :

Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) :

LotUraian BarangJumlahNilai LimitJaminan
1.1 Lot barang berupa part elektronik, part kendaraan, roller chain, valve, calibration machine bar, generator, tool kit sepeda motor, set sensor, grinding wheel, conveyor belt, kabel, belt, aksesoris komputer, tas, pakaian, kaos kaki, sepatu, jam tangan, emas, gantungan kunci, dan aksesoris lainnya.± 150 Item29.583.80014.000.000
  • OPEN HOUSE & AANWIJZING :
    Hari / Tanggal : Jum’at & Senin / 21 & 24 Maret 2025
    Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
    Lokasi :

    TLB-TPP PT. Artha Samudra Kontindo, Pergudangan Meiko Abadi III Blok B.57, Jalan Raya Sedati – Sidoarjo

  • PELAKSANAAN LELANG:
    Hari / Tanggal : Selasa / 25 Maret 2025
    Pukul : 11.00 WIB (sesuai waktu server)
  • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
    Lokasi :

    KPKNL Sidoarjo, Jl. Erlangga No.161 Sidoarjo

  • Penjelasan lebih lanjut hubungi : 031- 8667559 (Kantor Bea Cukai Juanda) 031-99601732 (kantorBL.Artha), 081232975895, 088991559822, 085746378270, 08113009146
  1. Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction: https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id dengan sistem open bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
  1. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1,dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
  2. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Sidoarjo paling lambat hari Senin, 24 Maret 2025;
  3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
  4. Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL Sidoarjo, peserta lelang dapat melakukan penawaran (biding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, pukul 00 WIB (sesuai waktu server). Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :

Hari/tanggal : Selasa, 25 Maret 2025

Pukul            : Setelah batas akhir penawaran

Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah pembukaan penawaran lelang, Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;

  1. Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai (BTD). Pemenang Lelang masih harus membayar :
    • Bea lelang pembeli sebesar 3% dan dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
    • Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan ke rekening 1410015437775 PT. Bank Mandiri Persero, Tbk atas nama BPN 165 KPPBC Juanda;

  2. Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
  3. Biaya Pencacahan sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pemenang lelang wajib Melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
  4. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga harga terendah limit;
  5. Pengeluaran barang paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas pelunasan, bila melebihi akan dikenakan denda adm. Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari per lot dan Biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
  6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, PT. Artha Samudra Kontindo dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang;
  7. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Artha Samudra Kontindo dan PT  Balai Lelang Artha;

branch office

Pergudangan Vivo Bussines Park

Blok I-37 / I-1

Jl. Pembangunan III, Neglasari,

Tangerang – Banten

Help

Search

© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.