Email Support

info@balailelangartha.com

Call Support

021 2986 7814

Work Hour

Mon - Fri 08:00 - 17:00

Jadwal Lelang

Waspada penipuan mengatasnamakan Balai Lelang Artha, kami tidak memiliki akun media sosial, informasi hanya kami umumkan melalui web ini
Lelang BMMN Kanwil DJBC Jateng & DIY Hatta, 7 Agustus 2024

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : PENG –2/WBC.10/LELANG/2024

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan PT. Balai Lelang Artha, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta akan melaksanakan pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa :

Barang Milik Negara (BMN) :

LotUraian BarangNilai LimitJaminanSewa Gudang
1.1 (Satu) Paket Barang yang Menjadi Milik Negara terdiri dari 2.350 Bags Zircon Sand607.403.000303.701.500200.000.000

 

  • OPEN HOUSE & AANWIJZING :
    Hari / Tanggal : Senin – Selasa / 5 – 6 Agustus 2024
    Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
    Lokasi :

    Gudang TPPS PT.Balai Lelang Artha, Jl. Mpu Tantular No. 85A Semarang

  • PELAKSANAAN LELANG:
    • Hari / Tanggal : Rabu, 7 Agustus 2024
    • Waktu Penawaran : Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
    • Batas Akhir Penawaran : Rabu, 7 Agustus 2024 Pukul 10.30 Waktu Server (Sesuai WIB)
    • Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
    • Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
    • Tempat : KPKNL Semarang, Gedung Keuangan Negara II, Jalan Imam Bonjol No. 1 D Lt. 4 Semarang 

  • Penjelasan lebih lanjut hubungi : Kantor BLA | 024-3556589, 081333197850, 081326820797
  1. Penawaran lelang dilaksanakan melalui website lelang dengan metode penawaran Secara Terbuka (OPEN BIDDING) di DOMAIN: lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
  2. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi,file,jpg,png) dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
  3. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Semarang selambat lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang. Daftar lot barang detailnya akan kami bagikan saat open house
  5. Peserta lelang dapat melakukan penawaran harga lelang setelah Approval KPKNL;
  6. Peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang yang diajukan melalui lelang.go.id dan/atau lelang.go.id sejak dinyatakan lolos sebagai peserta (approval KPKNL) sampai dengan batas akhir waktu penawaran;
  7. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang dihadapan Penjual sesuai ketentuan berlaku;
  8. Barang-barang yang di lelang adalah merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara.
  9. Pemenang Lelang Masih Harus Membayar :

    1. Kekurangan Harga Pokok lelang, Bea lelang pembeli dari harga terbentuk lelang sebesar 2% dan disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
    2. Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang (dibulatkan ribuan ke atas) disetorkan ke Kas Negara melalui kode billing yang diterbitkan oleh Subbagian Tata Usaha dan Keuangan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY setelah pelaksanaan lelang;
    3. Biaya Sewa Gudang TPPS dan Biaya Handling lainnya disetorkan pada Rekening Bank BCA ac. 8620990095 an. PT. Balai Lelang Artha sebagai mana tersebut dalam tabel diatas;
    4. Jasa Pra Lelang sebesar 18% dari harga terbentuk lelang dibayarkan pada  Rekening BCA ac. 8620881199 an. PT. Balai Lelang Artha;
  10. Pemenang Lelang wajib melunasi Harga Pokok Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara. Termasuk pelunasan Bea Lelang Pembeli, Biaya Pencacahan, Biaya Sewa Gudang TPPS dan Biaya Handling Lainya dan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud pada butir 8. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
  11. Pengeluaran barang paling lama 5 (Lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas pelunasan, bila melebihi akan dikenakan denda administrasi sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari per lot disetorkan pada Rekening Bank BCA ac. 8620990095 an. PT. Balai Lelang Artha dan semua biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
  12. Barang dijual dengan kondisi apa adanya (AS IS WHERE IS) tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peserta lelang disarankan melihat barang pada waktu open house yang disediakan dan dianggap telah memahami kondisi barang yang dibeli pada saat melakukan penawaran (lelang);
  13. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada pihak KPKNL Semarang, Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, dan PT.Balai Lelang Artha;

branch office

Pergudangan Vivo Bussines Park

Blok I-37 / I-1

Jl. Pembangunan III, Neglasari,

Tangerang – Banten

Help

Search

© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.