1. Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpakehadiran peserta lelang melalui E-Auction: https://www.lelang.go.id dengan system closed bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut; 2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1,dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang; 3. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Surabaya paling lambat hari Rabu, 22 November 2023; 4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Accoun (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang; 5. Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL Surabaya, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 09.55 waktu server E Auction (sesuai WIB). Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada : Hari/tanggal : Kamis, tanggal 23 November 2023 Pukul : Setelah batas akhir penawaran Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah pembukaan penawaran lelang; Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server ; 6. Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara. Pemenang Lelang masih harus membayar : a. Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA); b. Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan ke kas negara melalui kode billing yang diterbitkan oleh Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. c. Biaya Sewa Gudang TPP, TPS dan Biaya moving disetorkan pada Rekening Bank BCA ac. 0640648881 an. PT Primamas Segara Unggul; d. Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari harga terbentuk lelang dibayarkan pada Rekening BCA ac. 8620881199 an. PT Balai Lelang Artha. 7. Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta; 8. Biaya Pencacahan, Jasa Pra Lelang, Biaya Sewa Gudang TPP, TPS dan Moving sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pemenang lelang wajib melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 9. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit. 10. Batas waktu pengeluaran barang paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan, lebih dari waktu tersebut kondisi dan penyimpanan barang diluar tanggung jawab Penjual; 11. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Surabaya, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, PT. Primamas Segara Unggul dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang. 12. Kutipan Risalah Lelang diberikan untuk objek lelang dengan dokumen kepemilikan; 13. Informasi lebih lanjut hubungi telp. 081357547932, 085746378270, 085655620727 atau kunjungi website www.balailelangartha.com |