
info@balailelangartha.com
021 2986 7814
Mon - Fri 08:00 - 17:00
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : PENG-3/KBC.170107/2023
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar dan PT. Balai Lelang Artha, Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), berupa :
No LOT | Uraian Barang | Nilai Limit | Jaminan | Biaya Terkait Lelang | Biaya Sewa Gudang |
---|---|---|---|---|---|
01 | 67 Unit Isotank dijual dalam 1 Paket | 916.832.000 | 450.000.000 | 67.000.000 | Point e : Rp 9.568.000 Point f : Rp 11.600.000 |
1. Tempat Penimbunan PT Pelindo IV, Jl. Samudera Pantoloan No.23, Sulawesi Tengah
2. Depo Temas Pantoloan, Baiya, Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah
PELAKSANAAN LELANG:
Hari / Tanggal : Kamis / 20 Juli 2023
Batas Akhir Penawaran : 10.00 WIB (Waktu Server) / 11.00 WITA
Lokasi : Kantor KPKNL PALU, Jl. Prof. Moh. Yamin No.55 Palu
1. Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction:
https://www.lelang.go.id dengan system closed bidding.
Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1,dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
3. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Palu paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang;
4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Accoun (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
5. Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL Palu, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, pukul 00 WIB (Waktu Server) / 11.00 WITA. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
Hari/tanggal : kamis, tanggal 20 Juli 2023
Pukul : Setelah batas akhir penawaran
Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah pembukaan penawaran lelang;
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
6. Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara. Pemenang Lelang masih harus membayar :
7. Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
8. Biaya Pencacahan, Jasa Pra Lelang, Biaya Terkait Lelang & Biaya Sewa Gudang sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pemenang lelang wajib melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit.
9. Batas waktu pengeluaran barang paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan, lebih dari waktu tersebut kondisi dan penyimpanan barang diluar tanggung jawab Penjual;
10. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Palu, KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar, PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang
Pergudangan Vivo Bussines Park
Blok I-37 / I-1
Jl. Pembangunan III, Neglasari,
Tangerang – Banten
© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.