Email Support

info@balailelangartha.com

Call Support

021 2986 7814

Work Hour

Mon - Fri 08:00 - 17:00

Jadwal Lelang

Waspada penipuan mengatasnamakan Balai Lelang Artha, kami tidak memiliki akun media sosial, informasi hanya kami umumkan melalui web ini
Lelang BMN KPPBC TMP B Makassar,16 Maret 2023(Posisi Barang Pantoloan Palu)

PENGUMUMAN LELANG

 Nomor : PENG-1/KBC.170107/2023

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu dan PT. Balai Lelang Artha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar akan melaksanakan pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), berupa :

Barang Milik Negara (BMN) :

No LOTUraian BarangNilai LimitJaminanBiaya Terkait LelangBiaya Sewa Gudang
01±67 Unit Isotank 1.586.832.000750.000.000 67.000.000Point e : Rp 9.568.000
Point f : Rp 11.600.000

 

  • OPEN HOUSE & AANWIJZING :
    Hari / Tanggal : Selasa – Rabu / 14 Maret 2023 – 15 Maret 2023
    Pukul : 09.00 – 15.00 WITA
    Lokasi :

    1. Tempat Penimbunan PT Pelindo IV, Jl. Samudera Pantoloan No.23, Sulawesi Tengah

    2. Depo Temas Pantoloan, Baiya, Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

  • PELAKSANAAN LELANG:
    Hari / Tanggal : Kamis / 16 Maret 2023
    Pukul : 14.00 WIB (waktu Server) / 15.00 WITA
    Lokasi :

    Kantor KPKNL PALU

    Jl. Prof. Moh. Yamin No.55 Tatura Utara, Kec. Palu Sel, Kota Palu Sulawesi Tengah

  • Penjelasan lebih lanjut hubungi : 081357547932, 085746378270, 082231824673
  1. Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa
    kehadiran peserta lelang melalui E-Auction:
    https://www.lelang.go.id dengan system closed bidding.
    Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan
    Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
  2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta
    lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada
    alamat domain point 1, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi
    file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
  3. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah
    tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL paling lambat 1 (Satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
    peserta lelang. Nomor Virtual Accoun (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari
    alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
  5. Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan 1 (Satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
    Hari/tanggal : Kamis, 16 Maret 2023
    Pukul : Setelah batas akhir penawaran
    Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah
    pembukaan penawaran lelang;
    Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
  6. Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
    Pemenang Lelang wajib melunasi : harga Pokok Lelang, Bea lelang pembeli sebesar 2%, Biaya Pencacahan sebesar 2,5%, Jasa Pra Lelang sebesar 18%,  Biaya Terkait Lelang diatas, Biaya Sewa Gudang PT Pelindo IV (point e) dan Biaya Sewa Gudang Depo Temas Cabang Palu (point f) diatas. Apabila tidak
    dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas
    Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan
    ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
  7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit.
  8. Batas waktu pengeluaran barang paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung
    sejak tanggal batas waktu pelunasan, lebih dari waktu tersebut kondisi dan
    penyimpanan barang diluar tanggung jawab Penjual;
  9. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang
    dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut
    semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang,
    jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open
    House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara.
    Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL,
    Kantor Bea dan Cukai dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.

branch office

Pergudangan Vivo Bussines Park

Blok I-37 / I-1

Jl. Pembangunan III, Neglasari,

Tangerang – Banten

Help

Search

© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.