- Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction: lelang.go.id dengan system open bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
- Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1,dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
- Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Sidoarjo paling lambat hari Selasa,03 November 2025;
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Accoun (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
- Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL Sidoarjo, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa, tanggal 04 November 2025, pukul 00 WIB (Sesuai waktu server). Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
- Hari/tanggal : Selasa, tanggal 04 November 2025
- Pukul : Setelah batas akhir penawaran
Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah pembukaan penawaran lelang;
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
- Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara. Pemenang Lelang masih harus membayar :
- Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
- Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan melalui kode billing;
- yang disediakan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang akan diinformasikan lebih lanjut;
- Biaya Sewa Gudang TPP dan Biaya Handling Lainnya disetorkan pada Rekening nomor. 04603003832 Bank BTN a.n PT Artha Samudra Kontindo;
- Jasa Pra Lelang sebesar 18,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan pada Rekening nomor. 8620881199 PT Balai Lelang Artha.
- Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
- Biaya Pencacahan, Jasa Pra Lelang, Biaya Sewa Gudang TPP dan Handling Lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pemenang lelang wajib melunasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit.
- Batas waktu pengeluaran barang paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan, lebih dari waktu tersebut akan dikenakan denda administrasi per lot yang dan Biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Sidoarjo, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
- Informasi lebih lanjut hubungi telp. 031-8667559 (Kantor Bea Cukai Juanda) 031-99601732 (Kantor PT. Balai Lelang Artha), 081232975895, 088991559822, 081357547932 pada jam kerja atau kunjungi website untuk info barang yang dilelang balailelangartha.com.