Email Support

info@balailelangartha.com

Call Support

021 2986 7814

Work Hour

Mon - Fri 08:00 - 17:00

Jadwal Lelang

Waspada penipuan mengatasnamakan Balai Lelang Artha, kami tidak memiliki akun media sosial, informasi hanya kami umumkan melalui web ini
Lelang BMN KPPBC TMP TG.Perak, 11 Juni 2025

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : PENG- 11/KBC.110108/2025

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan PT. Balai Lelang Artha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak akan melaksanakan pelelangan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai, berupa :

Barang Milik Negara (BMN) :

LotUraian BarangJumlahNilai LimitJaminanBiaya Gudang
1Seamless Iron Pipe, Seamless Steel Pipe, Steel Mesh, Mapleson FT-Pieces
Breathing Circuit, Hexagonal Pipe, Barang menyerupai kayu olahan yang diratakan
keempat sisinya, Lampu Atap, Keran Wastafel, WPC Wall Panel, Screw, Allen
Head Screw, Berbagai macam hiasan dari kerang, bintang laut dan kayu, Knuckle
Foot, Spring, Leaf Spring, Pipe Joint, Laka Wood, Secang Wood.
± 12
Paket
36.213.86018.106.00031.361.140
2Nails, Wood rotary cutting machine, Dental Chair, Mesin alat kecantikan, Sekrup,
Tiang berwarna hitam berbentuk silinder, Wireless Mouse, Air Fryer, Kompor Gas
Portable, Plat pipih, Batang logam tidak mulia, Plat dari bahan logam tidak mulia,
Sabit, CCTV, alat bantu penerangan, Wajan, Sapu kuali, Bulu Unggas, Velcro,
Mainan berupa blok-blok kecil, Mainan berbentuk replika mobil
± 8
Paket
62.615.25031.307.00057.934.750

 

  • OPEN HOUSE & AANWIJZING :
    Hari / Tanggal : Kamis dan Selasa / 05 dan 10 Juni 2025
    Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
    Lokasi : TLB TPP PT Primamas Segara Unggul. Jl. Kalianak Barat 55 A Surabaya
  • PELAKSANAAN LELANG:
    Hari / Tanggal : Rabu / 11 Juni 2025
    Batas Akhir Penawaran : 11.00 WIB (Sesuai Waktu Server)
    Waktu Penawaran : Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang

    Lokasi : KPKNL Surabaya. Jl. Indrapura No.5 Surabaya

  • Penjelasan lebih lanjut hubungi : 081357547932, 085746378270
  1. Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction : www.lelang.go.id dengan system open bidding.
    Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan
    Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
  2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta
    lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada
    alamat domain angka 1,dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi
    file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang
    jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS
    pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
  3. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah
    tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan
    harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah
    efektif diterima di Rekening KPKNL Surabaya paling lambat hari Selasa, 10 Juni
    2025;
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
    peserta lelang. Nomor Virtual Accoun (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari
    alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction
    setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan
    memilih barang yang dilelang;
  5. Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL
    Surabaya, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran
    lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai
    dengan hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, pukul 11.00 WIB (Sesuai waktu server).
    Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang
    di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
    Hari/tanggal : Rabu, tanggal 11 Juni 2025
    Pukul : Setelah batas akhir penawaran
    Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah
    pembukaan penawaran lelang;
    Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
  6. Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara.
    Pemenang Lelang masih harus membayar :
    • Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang disetorkan
      pada nomor Virtual Account (VA);
    • Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan
      ke kas negara melalui kode billing yang diterbitkan oleh Seksi
      Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
    • Biaya Sewa Gudang TPP, TPS dan Biaya moving disetorkan pada
      Rekening Bank BCA ac. 0640648881 an. PT Primamas Segara Unggul;
    • Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari harga terbentuk lelang dibayarkan
      pada Rekening BCA ac. 8620881199 an. PT Balai Lelang Artha.
  7. Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
  8. Biaya Pencacahan, Jasa Pra Lelang, Biaya Sewa Gudang TPP, TPS dan
    Moving sebagaimana dimaksud pada butir 6 Pemenang lelang wajib melunasi
    paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  9. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit.
  10. Batas waktu pengeluaran barang paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung
    sejak tanggal batas waktu pelunasan, lebih dari waktu tersebut kondisi dan
    penyimpanan barang diluar tanggung jawab Penjual;
  11. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang
    dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut
    semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang,
    jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open
    House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara.
    Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Surabaya,
    KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, PT. Primamas Segara Unggul dan
    PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan
    lelang.
  12. Pemenuhan perizinan SNI dan Izin lainnya terkait peredaran didalam
    negeri menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  13. Kutipan Risalah Lelang diberikan untuk objek lelang dengan dokumen
    kepemilikan;

branch office

Pergudangan Vivo Bussines Park

Blok I-37 / I-1

Jl. Pembangunan III, Neglasari,

Tangerang – Banten

Help

Search

© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.