Syarat dan ketentuan Lelang :
- Penawaran lelang dilaksanakan melalui website lelang dengan metode penawaran Secara Terbuka (OPEN BIDDING) di DOMAIN : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
- Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi, file, jpg, png) dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
- Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Semarang selambat lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang. Daftar lot barang detailnya akan kami bagikan saat open house;
- Peserta lelang dapat melakukan penawaran harga lelang setelah Approval KPKNL;
- Peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang yang diajukan melalui portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id sejak dinyatakan lolos sebagai peserta (approval KPKNL) sampai dengan batas akhir waktu penawaran;
- Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang dihadapan Penjual sesuai ketentuan berlaku;
- Barang-barang yang di lelang adalah merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara; Pemenang Lelang Masih Harus Membayar :
- Kekurangan Harga Pokok lelang, Bea lelang pembeli dari harga terbentuk lelang sebesar 2% dan disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
- Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga terbentuk lelang disetorkan ke Kas Negara melalui Kode Billing yang diterbitkan oleh Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP Tanjung Emas setelah pelaksanaan lelang;
- Biaya TPKS, Biaya Sewa Gudang TLB-TPP dan Biaya Handling lainnya disetorkan pada Rekening Bank BCA ac. 8620990095 PT. Balai Lelang Artha sebagaimana tersebut dalam tabel di atas;
- Jasa Pra Lelang sebesar 18% dari harga terbentuk lelang dibayarkan pada Rekening BCA ac. 8620881199 an. PT. Balai Lelang Artha;
- Pemenang Lelang wajib melunasi Harga Pokok Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara. Termasuk pelunasan Bea Lelang Pembeli, Biaya Pencacahan, Biaya TPKS, Biaya Sewa Gudang TLB-TPP dan Biaya Handling Lainya dan Jasa Pra Lelang sebagai mana dimaksud pada butir 8. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
- Pengeluaran barang paling lama 5 (Lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas pelunasan, bila melebihi akan dikenakan denda administrasi sebesar 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari per lot disetorkan pada Rekening Bank BCA ac. 8620990095 an. PT. Balai Lelang Artha dan semua biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
- Barang dijual dengan kondisi apa adanya (AS IS WHERE IS) tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peserta lelang disarankan melihat barang pada waktu open house yang disediakan dan dianggap telah memahami kondisi barang yang dibeli pada saat melakukan penawaran (lelang);
- Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Semarang, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, dan PT. Balai Lelang Artha;