Email Support

info@balailelangartha.com

Call Support

021 2986 7814

Work Hour

Mon - Fri 08:00 - 17:00

Jadwal Lelang

Waspada penipuan mengatasnamakan Balai Lelang Artha, kami tidak memiliki akun media sosial, informasi hanya kami umumkan melalui web ini
Lelang BMN KPPBC TMP Tg.Perak Surabaya, 17 Januari 2023

PENGUMUMAN LELANG

 Nomor : PENG -1/KBC.110108/2023

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya  dan PT. Balai Lelang Artha, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak akan melaksanakan pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), berupa :

Barang Milik Negara (BMN) :

LOTURAIAN BARANGJUMLAHNILAI LIMITJAMINANSEWA GUDANG
01Polyester fabric impregnated with PU coloring (Polyester Cerutty Fabric)± 2838 Roll88.443.77740.000.00053.456.223
02Round Bar, Beam, Channel, Anglebar, Hollow Section, Angle Bar± 169 Pcs103.050.00050.000.000103.050.000
03Artifical Grass, Footbucket, Milk Pot, Hub Bolt, ZKT Eco X-Ray Security Inspection dll± 14 Item207.820.102100.000.000183.407.898
04Stainless Steel, Antech Welding Wire, Baut Velg Mobil, Kompresor, Mold Temperature Controller dll± 20 Item 613.365.511300.000.000172.250.439

 

  • OPEN HOUSE & AANWIJZING :
    Hari / Tanggal : Jumat & Senin / 13 & 16 Januari 2023
    Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
    Lokasi :

    TPP PT Primamas Segara Unggul

    Jl. Kalianak Barat 55 A Surabaya

  • PELAKSANAAN LELANG:
    Hari / Tanggal : Selasa / 17 Januari 2023
    Pukul : 11.00 Waktu Server (Sesuai WIB)
    Lokasi :

    Kantor KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No.5 Surabaya.

  • Penjelasan lebih lanjut hubungi : 081357547932, 085746378270, 085655620727
  1. Penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui E-Auction: https://www.lelang.go.id dengan system closed bidding.
    Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata cara dan prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
  2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain point 1, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”), dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang
    jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
  3. Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual), serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL paling lambat 1 (Satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Accoun (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
  5. Setelah status uang jaminan dan kepesertaan telah terverifikasi oleh KPKNL, peserta lelang dapat melakukan penawaran (bidding). Penawaran lelang diajukan melalui E-Auction sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan 1 (Satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan pada :
    Hari/tanggal : Selasa, tanggal 17 Januari 2023
    Pukul : Setelah batas akhir penawaran
    Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email setelah pembukaan penawaran lelang;
    Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
  6. Barang-barang yang di lelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN). Pemenang Lelang wajib melunasi harga Pokok Lelang ditambah Bea Lelang Pembeli 2%, Biaya Pencacahan sebesar 2,5% ,  Jasa Pra Lelang sebesar 15%, dan Biaya gudang yang tertera diatas;
    paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalah uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta;
  7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit.
  8. Batas waktu pengeluaran barang paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan, lebih dari waktu tersebut kondisi dan penyimpanan barang diluar tanggung jawab Penjual;
  9. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang telah ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara.
    Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL,
    Kantor Bea dan Cukai dan PT. Balai Lelang Artha. Termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.

branch office

Pergudangan Vivo Bussines Park

Blok I-37 / I-1

Jl. Pembangunan III, Neglasari,

Tangerang – Banten

Help

Search

© 2022 Balai Lelang Artha – All rights reserved.